Landasan Hukum berdirinya Puskesmas Baru Tengah, yaitu:
- Permendagri 61 Tahun 2007 tentang pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan umum Daerah
- Keputusan Walikota Balikpapan no 188.45-432/2012 Tentang Penetapan Puskesmas BaruTengah sebagai Unit Pelaksana Dinas Kesehatan Kota Balikpapan sebagai Pusat Kesehatan Masyarakat yang menerapkan PPK BLUD secara bertahap
- Perwal No 46 Tahun 2009 tentang Organisasi, tata keja, uraian tugas dari unit pelaksana teknis pusat kesehatan masyarakat dan unit pelaksana teknis pusat kesehatan
- Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan daerah
PP No 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah